New feature proposals

This is a discussion group for requesting new features to be added to VantagePoint. Please indicate if the request is for an import "Filter", "Macro", or "Program" improvement.

PPH 21 Karyawan

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) 21
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Apabila dilihat dari pengertian diatas, dapat dilihat bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak hanya gaji yang diterima karyawan setiap bulan.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPh) 21
Objek pajak merupakan sumber pendapatan yang akan dikenakan pajak. Dibawah ini merupakan sumber penghasilan pribadi harus dipotong PPh 21:
Penghasilan yang diperoleh karyawan tetap baik teratur atau tidak teratur.
Penghasilan yang diperoleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, tunjangan hari tua
Penghasilan yang diperoleh karyawan tidak tetap / tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah bulanan, atau upah lainnya.
Penghasilan yang diperoleh bukan karyawan, seperti honorarium, fee, bonus, atau imbalan sejenis atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
Penghasilan yang diperoleh peserta kegiatan, seperti uang saku, uang rapat, uang representasi, hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun.
read more... https://serbaserbiperpajakan.blogspot.com/2023/07/pajak-penghasilan-21-karyawan.html
sunset tax Send private email
Thursday, July 27, 2023
 
 

This topic is archived. No further replies will be accepted.

Other recent topics Other recent topics
 
Powered by FogBugz